Usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesusai kriteria yang ditetapkan oleh undang undang no 20 tahun 2008. 26 agustus 2021 dibalai desa ngumpakdalem yang bertepatan dengan acara program dari peserta kkn yaitu digital marketing yang diikuti 20 peserta diantaranya ibu pkk dan warga desa ngumpakdalem yang mana adanya tindak lanjut berupa pembuatan google map bisnis, akun akun bisnis seperti fb, instagram dan shopee yang dibantu oleh pserta kkn.
Sebut saja mbak yani pemilik usaha kripik tempe dan kripik usus bertempat di desa ngumpakdalem Rt 20 Rw 05 kec.dander kab. Bojonegoro yang sudah dibilang menengah keatas didalam produksinya berupa kemasan cara memproduksinya tapi kurang didalam hal pemasaran. Dan setelah mengikuti seminar digital marketing dilanjut dibimbingnya mbak yani oleh peserta kkn usaha mbak yani sudah mulai membaik dalam segi pemasarannya, al hasil ada sebuah keberhasilan didalam pengadaan program digital markting ini yang diselenggarakan oleh peserta kkn dan bisa berlanjut .